PTSP Digital • PN Tegal
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu
Layanan cepat, transparan, dan berintegritas untuk masyarakat pencari keadilan.
Jenis layanan
Pilih meja pelayanan
Temukan rincian dan ambil antrean sesuai kebutuhan Anda.
Meja Umum
Administrasi umum, surat masuk, surat keluar, dan layanan kesekretariatan.
Rincian layanan
- Surat masuk dan keluar
- Administrasi umum
Meja Hukum
Surat keterangan, waarmerking, akta notaris, surat kuasa, dan izin riset.
Rincian layanan
- Surat keterangan
- Akta notaris
- Waarmerking
- Surat kuasa
- Izin riset
Meja Perdata
Gugatan, permohonan, upaya hukum, eksekusi, dan layanan perkara perdata.
Rincian layanan
- Gugatan dan permohonan
- Upaya hukum
- Eksekusi
Meja Pidana
Pelimpahan perkara, perizinan, upaya hukum, dan layanan perkara pidana.
Rincian layanan
- Pelimpahan perkara
- Izin penggeledahan/penyitaan
- Upaya hukum
Meja E-Court
Pendampingan pendaftaran perkara dan persidangan elektronik.
Rincian layanan
- Akun dan pendaftaran elektronik
Meja Informasi & Pengaduan
Informasi publik, prosedur layanan, dan penerimaan pengaduan.
Rincian layanan
- Informasi publik
- Pengaduan layanan
Antrean terintegrasi
Satu antrean untuk lobi dan masyarakat di luar kantor
Ambil nomor dari ponsel sebelum datang atau gunakan kios lobi. Semua nomor masuk ke urutan yang sama dan dapat dipantau langsung.
- Tiket digital dapat dicetak
- Pantau antrean dari ponsel
- Display panggilan lobi
- Panggilan suara otomatis
Meja Umum
3 orang di depan Anda
Pantau dari ponsel • Tanpa instal aplikasiPetugas PTSP
Petugas pada setiap meja
Petugas Meja Umum
Petugas pelayanan
Petugas Meja Hukum
Petugas pelayanan
Petugas Meja Perdata
Petugas pelayanan
Petugas Meja Pidana
Petugas pelayanan
Petugas Meja E-Court
Petugas pelayanan
Petugas Meja Informasi & Pengaduan
Petugas pelayanan
Aplikasi pendukung
Layanan digital pengadilan
Hak pengguna layanan
Layanan tidak sesuai standar?
Ajukan klaim menggunakan nomor tiket dan pantau prosesnya secara transparan.
ⓘ Pengaduan perkara
Portal tidak digunakan untuk memengaruhi independensi hakim atau substansi putusan, hanya digunakan sebagai sarana layanan atau penyampaian informasi, bukan untuk menekan, mengarahkan, atau memengaruhi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Apabila keberatan terhadap proses atau putusan pengadilan, gunakan upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
